Papua – Memasuki hari keempat pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri Tahun 2026, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua terus mengintensifkan pembinaan terhadap personel melalui pendekatan fisik, mental, spiritual, dan penguatan karakter, Kamis (14/05).
Kegiatan hari ke-4 pelaksanaan PNPP tersebut berlangsung di Ruang Koordinator BTNCLO Mapolda Papua Koya Koso dengan diikuti para peserta pembinaan dan pemulihan profesi khusus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabbag Rehapers Bidpropam Pembina Maya Sulistyowati, S.E., Ps. Kanit Hartib III Bidpropam Ipda Juanda Rut Gullit Silalahi, S.H., Ps. Kanit Riksa I Subbid Provos Ipda Edy Hamonangan, S.H., Ps. Pamin Subbagrehab Aipda Eka Purwantri, serta Kasubbag PNS Bagdalpers Biro SDM Polda Papua Pembina Muhammad Sobari, S.Ag.
Pada hari ke-4 pelaksanaan kegiatan, para peserta mengikuti sejumlah agenda pembinaan yang diawali dengan olahraga pagi dan apel pagi, dilanjutkan sarapan bersama, pembinaan rohani dan mental (Binrohtal), serta pembinaan fisik siang hari. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi Revolusi Mental yang disampaikan oleh AKP Imran Parsaoran Hutajulu, S.H.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Eko Yudi Karyanto, S.I.K.; menyampaikan bahwa pelaksanaan PNPP hari ke-4 ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membina dan memulihkan profesionalisme personel agar dapat kembali menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai-nilai kepolisian.
“Melalui kegiatan pembinaan dan pemulihan profesi ini, diharapkan personel mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan disiplin, serta menumbuhkan kembali motivasi dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan hari ke-4 pelaksanaan PNPP dilaksanakan secara humanis dengan menitikberatkan pada pembentukan mental, spiritual, dan karakter personel.
“Pembinaan ini bukan hanya bentuk penegakan disiplin, namun juga menjadi sarana pembentukan kembali sikap profesional, integritas, dan tanggung jawab personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tambahnya.(AF)
































