Papua – Tim Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom.
Pelaku tersebut diamankan pada Rabu (17/06) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif selama dua hari di wilayah Distrik Arso Kota dan sekitarnya.
Penangkapan berawal dari kegiatan analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan Tim Subsatgas Pidum Polres Keerom pada Selasa (16/06). Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait identitas, aktivitas, dan keberadaan target. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan jaringan lapangan, petugas melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Meski sempat beberapa kali berpindah lokasi dan menghindari petugas, tim terus melakukan pemantauan dan penyelidikan. Pada Rabu (17/06), petugas kembali memperoleh informasi terkait keberadaan target yang hendak bergerak menuju arah kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di wilayah Kampung Yowong.
Saat target terdeteksi melintas sekitar pukul 17.00 WIT, petugas langsung melakukan upaya penangkapan. Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 17.20 WIT di wilayah Koya Koso dan langsung dibawa ke Mako Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Trans Papua, Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memalang kendaraan yang melintas, kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengambil tas milik korban yang berisi telepon genggam serta uang tunai.
Selain terlibat dalam kasus curas, pelaku juga diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polres Keerom dengan cara melempar batu ke arah personel yang sedang melaksanakan patroli malam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Operasi Sikat Cartenz 2026 merupakan upaya Polri dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kriminal yang meresahkan warga. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Keerom,” ujar AKP Jetny.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)




































