Papua – Polda Papua mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan masyarakat
Ajakan tersebut disampaikan Panit II Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua, Iptu Yuliani, S.H., saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif program “Polisi Menyapa” di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (17/09/2026), bersama Staf Tindak Lanjut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Papua, Yeni Sasarari, S.Psi.
Dalam dialog yang mengangkat tema “Berani Melaporkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang” tersebut, Iptu Yuliani menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak mencakup perbuatan yang mengakibatkan penderitaan secara fisik, psikis maupun seksual dan telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami Polda Papua juga mengampanyekan kegiatan Rise and Speak, di mana masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan diharapkan berani untuk melapor,” ucap Iptu Yuliani.
Iptu Yuliani mengatakan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua perlu mendapat perhatian bersama karena masih terdapat korban yang memilih diam akibat menganggap persoalan kekerasan sebagai urusan privat atau persoalan keluarga yang tidak perlu diketahui pihak lain.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan dengan melaporkan kejadian yang diketahui kepada pihak berwenang sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Dari sisi pendampingan, Yeni Sasarari menjelaskan bahwa UPTD PPA Provinsi Papua menerima pengaduan dari masyarakat secara langsung maupun melalui rujukan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan lembaga terkait.
“Yang penting adalah masyarakat tidak takut untuk melapor karena melaporkan tindakan kekerasan bukan aib, dan korban berhak mendapatkan rasa aman serta perlindungan,” jelas Yeni.
Ia menambahkan, UPTD PPA memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban, mulai dari asesmen awal, pendampingan dalam proses pelaporan, pemulihan psikologis dan psikososial hingga pendampingan dalam proses persidangan.
Sepanjang tahun 2026, UPTD PPA Provinsi Papua telah menerima sekitar 21 kasus yang melibatkan perempuan dewasa dan 31 kasus yang melibatkan anak, dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani.
Sementara itu, dalam upaya pencegahan TPPO, Iptu Yuliani mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus, antara lain tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial serta modus perekrutan dengan iming-iming pekerjaan atau kehidupan yang lebih baik namun pada akhirnya korban mengalami eksploitasi.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu mengecek legalitas perusahaan perekrut kepada instansi terkait dan memberitahukan kepada keluarga sebelum bepergian,” ungkapnya.
Iptu Yuliani menegaskan bahwa Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua memiliki tugas dalam penyelidikan, penyidikan dan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta terus membangun sinergi dengan instansi terkait, lembaga bantuan hukum dan lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Dalam dialog tersebut juga dibahas mekanisme penanganan perkara, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta hak dan kepentingan korban.
Untuk perkara kekerasan seksual, penanganannya memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar proses peradilan.
Iptu Yuliani kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Papua, jika mengetahui adanya kekerasan yang terjadi, jangan segan untuk melapor. Karena laporan Saudara menyelamatkan generasi,” tegasnya
Ia menambahkan, Polda Papua berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan yang diterima dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Yeni Sasarari mengajak korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan untuk melapor melalui pihak atau layanan yang dirasa aman dan nyaman.
“Ketika melaporkan, itu bukan aib. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menjadi ruang aman bagi korban dan menghubungkannya dengan pihak yang dapat memberikan keamanan, pendampingan dan perlindungan,” ujarnya
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110 maupun layanan SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Melalui kegiatan “Polisi Menyapa” ini, Polda Papua berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun TPPO dapat segera dilaporkan dan ditangani, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan bagi korban.(rd)







