Polres Kepulauan Yapen Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

banner 468x60

Papua – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial J.A.W. dan R.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Iptu Amirullah, S.H., Kabag Ops AKP M. Borut dan Kabag SDM AKP Adam Siahaan di serambi Mapolres Kepulauan Yapen, Selasa (29/09/2026).

banner 336x280

Pengungkapan bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba di kawasan Jl. Sumatera, Kecamatan Anotaurei, pada Kamis (17/09/2026) dini hari.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan J.A.W. dan menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,49 gram.

Dari hasil pemeriksaan, J.A.W. mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pria berinisial R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R di kawasan Pelabuhan Kabuena pada pagi hari.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, sepeda motor, serta uang tunai.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle, S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Yapen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Yapen. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi personel Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Polres Kepulauan Yapen menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika serta tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaannya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Jangan takut melapor. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda,” tutup Kapolres.

Polres Kepulauan Yapen terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(wd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *